close

Terimakasih atas keberanian Anda, I am very appreciate about that.

Kirimkan Artikel Anda dengan meng [upload file] atau mengirim via email ke  levi @ elhusni.com

untuk dipublish di website ini. Terima Kasih.

Jangan Klik..!

Warning: Parameter 1 to modMainMenuHelper::buildXML() expected to be a reference, value given in /home/elhusnic/public_html/libraries/joomla/cache/handler/callback.php on line 99
 

"Simple" dari Pembaca


Warning: Parameter 1 to plgContentPageTitle() expected to be a reference, value given in /home/elhusnic/public_html/libraries/joomla/event/dispatcher.php on line 136
Pengalaman Pilih Sidang daripada Bayar Polisi
Wednesday, 19 October 2011 10:35

Kira-kira dua minggu lalu saya kena tilang, ya biasa anak muda, langgar rambu lalu lintas (menurut polisi).

Seperti biasa ketika ada polisi mau nilang, dia minta ditunjukkan surat-surat seperti SIM* dan STNK.
*sebenernya saya masih bingung kenapa namanya SIM, padahal kan itu Kartu, bukan Surat.

Dapat Anda amati, pasti polisi akan menuliskan nama Anda di kertas, entah kertas apa yang jelas itu bukan kertas tilang resmi. ya singkatnya waktu itu saya langsung minta sidang dari pada harus damai*.
*sudah rahasia umum bukan?
lalu polisi itu baru menuliskan nama saya di kertas tilang yang resmi warna merah, waktu itu saya minta surat tilang biru tapi tidak ada menurutnya, ini dia surat tilangnya :

ya seperti yang dapat Anda lihat, saya adalah terdakwa, hahahaa...
gambar diatas merupakan surat tilang resmi dengan stempel kepolisian. disitu juga tertera tanggal sidang untuk mengambil SIM saya yang saat itu disita oleh polisi.

Mengikuti Persidangan

Pada tanggal 13 Oktober kemarin saya datang ke Pengadilan Negeri Bogor, tibanya disana sudah terpampang di halaman depan nama-nama orang yang mengikuti sidang tilang pada hari tersebut. Saat saya mencari nama saya, ada anak berseragam SMA (sepertinya anak magang) yang membantu. 
Surat tilang saya lalu diminta untuk diberi nomor urut panggilan, lalu saya dipersilahkan masuk dan duduk di ruang sidang.

Kira-kira setengah jam saya menunggu, lalu akhirnya saya dipanggil Hakim Ketua untuk duduk di depannya. Saya dikenakan denda sebesar Rp20.000 yang saya bayarkan ke Bapak-bapak yang duduk dekat bendera merah-putih. Setelah saya bayar, saya tanda tangan, lalu SIM saya terima.

Pengamatan saya selama menunggu dipanggil, setiap melanggar 1 pasal lalu lintas dendanya Rp20.000 - Rp35.000.

Seenggaknya uang yang saya bayarkan benar-benar masuk ke kas negara, dan saya tidak pernah menyuap siapapun. :D

 

Comments 

 
# 2011-10-20 10:04
pengalaman ng pml, sedurunge sidang dimulai wis sibuk penebusan sim. mbuh duwite mlebu ngendi, li sidange sengaja di-undur2 wektune kayane nggo mein waktu nggo nebus non sidang kuwe. jadwal sidang jam 10 eh jam 12 nembe dimulai :(
Reply
 
 
# Levi Elhusni 2011-10-20 10:12
owalah, kok ngunu yo..? ning bogor apik, gak da calo, semua sidang, jam 8 udah mulai sesuai nomor urut yang tertera.
Beda-beda yo jebule..
Reply
 
 
# 2011-10-20 10:20
laik dis ah, ngelanggar opo koe lev? untung di indonesia ya
Reply
 
 
# Levi Elhusni 2011-10-20 10:29
langgar rambu dilarang belok kanan add, hahahaa..
gw kan ngikutin pak ogah aja ad, eh ternyata ada polisinya juga di pinggiran.
nah pas sidang gw protes ke hakimnya, makanya gw cuma kena 20rb. hahaaa
Reply
 
 
# 2011-10-20 13:02
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10359067
cekidot gan...
mending surat tilang biru
Reply
 
 
# Levi Elhusni 2011-10-20 13:43
Udah minta slip biru tapi ktanya gak ada gan. drpada klamaan debat, slip merah deh jdinya.
Reply
 
 
# ari 2012-01-12 00:33
bos,gw kemarin kena tilang di lmpu merah karena menerobos lampu merah dekat arah mau ke botani square,trus disuruh berenti ama polisi,kebenera n gw lupa bawa dompet karena lupa,gw pikir ada di dlam tas gw,otomatis gw gw juga lupa bawa sim n stnk.gw kena 3 pasal,itu kena berapa y?
Reply
 
 
# yogi 2012-03-05 14:47
SKCK nya di cabut donk
Reply
 

Simple but Cool RSS
Copyright © 2010
Levi Elhusni

Page Rank
Site Meter