Warning: Parameter 1 to plgContentPageTitle() expected to be a reference, value given in /home/elhusnic/public_html/libraries/joomla/event/dispatcher.php on line 136
| Pengalaman Pilih Sidang daripada Bayar Polisi |
| Wednesday, 19 October 2011 10:35 |
|
Kira-kira dua minggu lalu saya kena tilang, ya biasa anak muda, langgar rambu lalu lintas (menurut polisi). Seperti biasa ketika ada polisi mau nilang, dia minta ditunjukkan surat-surat seperti SIM* dan STNK. Dapat Anda amati, pasti polisi akan menuliskan nama Anda di kertas, entah kertas apa yang jelas itu bukan kertas tilang resmi. ya singkatnya waktu itu saya langsung minta sidang dari pada harus damai*.
ya seperti yang dapat Anda lihat, saya adalah terdakwa, hahahaa... Mengikuti Persidangan Pada tanggal 13 Oktober kemarin saya datang ke Pengadilan Negeri Bogor, tibanya disana sudah terpampang di halaman depan nama-nama orang yang mengikuti sidang tilang pada hari tersebut. Saat saya mencari nama saya, ada anak berseragam SMA (sepertinya anak magang) yang membantu.
Kira-kira setengah jam saya menunggu, lalu akhirnya saya dipanggil Hakim Ketua untuk duduk di depannya. Saya dikenakan denda sebesar Rp20.000 yang saya bayarkan ke Bapak-bapak yang duduk dekat bendera merah-putih. Setelah saya bayar, saya tanda tangan, lalu SIM saya terima. Pengamatan saya selama menunggu dipanggil, setiap melanggar 1 pasal lalu lintas dendanya Rp20.000 - Rp35.000. Seenggaknya uang yang saya bayarkan benar-benar masuk ke kas negara, dan saya tidak pernah menyuap siapapun. :D |

kalo deposit 150.000 pa...





Comments
Beda-beda yo jebule..
gw kan ngikutin pak ogah aja ad, eh ternyata ada polisinya juga di pinggiran.
nah pas sidang gw protes ke hakimnya, makanya gw cuma kena 20rb. hahaaa
cekidot gan...
mending surat tilang biru